Belakangan ini, fenomena tempat makan yang menyajikan olahan daging ular menjadi perbincangan hangat di media dan sosial media. Video juga sering kali memperlihatkan individu, termasuk yang berpenampilan muslimah, menjajakan hidangan kontroversial ini. Bagi umat Islam, muncul pertanyaan mengenai hukum memakan daging ular dalam ajaran Islam, apakah halal atau haram. Berdasarkan prinsip syariat Islam dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, memakan daging ular dianggap haram. Ada beberapa landasan kuat yang mendukung keharaman ini, di antaranya adalah ular termasuk hewan yang memangsa dengan taring, ular dianjurkan dibunuh, dan ular dianggap hewan yang menjijikkan. Fatwa ulama juga menguatkan hukum haram memakan ular. Dengan dasar dari hadis Nabi, perintah untuk membunuh ular, dan kategori hewan yang menjijikkan dalam Al-Qur’an, jelaslah bahwa memakan daging ular hukumnya haram dalam Islam.








