Sunday, December 7, 2025
HomeKriminalitasKasus Penganiayaan Anak di Penjaringan: Perspektif dan Solusi

Kasus Penganiayaan Anak di Penjaringan: Perspektif dan Solusi

Dua anak menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial EC (28) di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, kedua anak tersebut adalah anak dari pacar pelaku, yang berusia empat tahun dan dua tahun. Kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB, dan setelah mendapat informasi, petugas berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang bekerja di luar. Pelaku dilaporkan melakukan aksi tersebut karena salah satu anak tidur dan buang air kecil serta besar di atas kasur, yang membuatnya emosi dan melakukan penganiayaan.

Anak korban mengalami luka di bagian wajah dan masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Polisi masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Pelaku yang tidak memiliki status pernikahan dengan ibu kedua anak tersebut tinggal serumah di Penjaringan. Tetangga yang sering mendengar tangisan anak tersebut akhirnya melaporkan kejadian ini kepada polisi. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Ahmad Fuady, menyatakan bahwa EC telah ditangkap dan berada di Polres Metro Jakut untuk proses lebih lanjut.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler