Thursday, December 11, 2025
HomeBeritaHukum Kemarin: Korlantas Tutup One Way, Hakim Ronald Tannur

Hukum Kemarin: Korlantas Tutup One Way, Hakim Ronald Tannur

Beberapa peristiwa hukum menarik yang diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Selasa (8/4). Salah satunya adalah Korlantas Polri yang resmi menutup sistem satu arah atau one way nasional untuk arus balik saat libur Lebaran 2025. Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengumumkan penutupan tersebut setelah bersama Menteri Perhubungan dan tim lainnya. Di samping itu, Denpomal Banjarmasin-Kalsel menyerahkan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran yang menjadi tersangka pembunuhan jurnalis Juwita kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin. Penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut. TNI AL kemudian mengungkapkan bahwa motif pembunuhan jurnalis Juwita adalah karena tersangka tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban setelah dugaan rudapaksa. Di lain sisi, Polri membantah terlibat dalam kasus doksing terhadap WN Denmark bernama Sverre. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Krishna Murti, menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar. Terakhir, Hakim nonaktif PN Surabaya, Mangapul, mempertahankan bahwa vonis bebas bagi terpidana pembunuhan Ronald Tannur dijatuhkan secara objektif berdasarkan fakta persidangan. Artikel ini disusun berdasarkan laporan pewarta Nadia Putri Rahmani, dengan pengeditan oleh Edy M Yakub.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler