Saturday, December 6, 2025
HomeBisnisEkonomi Mendukung Pembentukan Satgas PHK: Langkah Positif dalam Mengatasi Masalah Tenaga Kerja

Ekonomi Mendukung Pembentukan Satgas PHK: Langkah Positif dalam Mengatasi Masalah Tenaga Kerja

Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah antisipasi terhadap dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS). Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menyambut baik usulan tersebut dengan menyebutkan bahwa Satgas PHK yang diwacanakan Presiden diharapkan memiliki enam tugas utama.

Pertama, Satgas PHK diharapkan dapat melakukan pendataan terhadap perusahaan yang diduga akan melakukan efisiensi karyawan karena data terkait masalah ini masih minim. Selanjutnya, Satgas PHK juga diminta untuk mendata korban PHK baik dari sektor formal maupun informal. Bhima juga menekankan pentingnya memastikan semua hak pekerja yang terkena PHK dipenuhi, termasuk sisa gaji, pesangon, dan BPJS.

Tidak hanya itu, Satgas PHK juga diharapkan dapat memfasilitasi korban PHK dengan calon perusahaan lain untuk mendapatkan pekerjaan baru. Selain itu, Bhima juga menyarankan adanya stimulus tambahan berupa bantuan sosial tunai selama masa mencari kerja. Terakhir, Bhima menambahkan pentingnya revisi UU Ketenagakerjaan agar perusahaan tidak sembarangan melakukan pemutusan kontrak pada pekerja outsourcing.

Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya melibatkan para pemangku kepentingan terkait dalam pembentukan Satgas PHK, termasuk pemerintah, serikat buruh, dunia akademis, rektor, dan BPJS Ketenagakerjaan. Satgas ini diharapkan dapat menghubungkan peluang lapangan kerja dengan buruh yang terkena PHK demi kesejahteraan bersama. Negara diminta untuk menjaga para buruh yang terlantar dan mengelola persoalan PHK dengan baik. Semua peluang lapangan kerja dan kasus PHK perlu dipetakan untuk segera mendapatkan solusi yang tepat.

Dengan demikian, pembentukan Satgas PHK diharapkan dapat membantu mengurangi dampak PHK terhadap para pekerja dan memberikan perlindungan yang lebih baik. Langkah-langkah yang disarankan Bhima Yudhistira Adhinegara dapat menjadi panduan dalam membentuk kebijakan yang berkelanjutan terkait pemutusan hubungan kerja di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler