Wednesday, November 19, 2025
HomeLenggang JakartaPeran Vital RT/RW dalam Pendataan Pendatang Jakarta

Peran Vital RT/RW dalam Pendataan Pendatang Jakarta

Peran RT dan RW dalam Pendataan Pendatang di Jakarta

Anggota DPRD Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menegaskan bahwa peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sangat penting dalam hal pendataan pendatang di Jakarta. Mereka merupakan ujung tombak pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. Kent, sapaan akrabnya, menekankan bahwa RT dan RW dapat bertugas melakukan pendataan bagi warganya yang membawa kerabat dari daerah lain ke Jakarta.

Pendatang biasanya mengandalkan keluarga atau teman untuk mendapatkan tempat tinggal sementara sebelum menemukan pekerjaan dan menetap. Oleh karena itu, Kent menyarankan agar RT dan RW dilibatkan dalam proses pendataan. Meskipun Jakarta merupakan kota terbuka, namun tetap diperlukan aturan untuk pendatang agar tidak sembarangan.

Kent juga mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang tidak akan melakukan Operasi Yustisi terhadap para pendatang baru di Jakarta. Menurutnya, membludaknya pendatang pasca lebaran menjadi tantangan bagi Jakarta, terutama dengan banyaknya warga daerah yang mengalami PHK.

Dukungan Kent terhadap kebijakan tersebut disertai dengan upaya pengaturan arus kedatangan pendatang dan memastikan pelayanan kota tetap berjalan dengan baik. Menurutnya, para pendatang harus memiliki identitas yang jelas dan keterampilan agar tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal atau menjadi PMKS.

Kent menekankan pentingnya peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dalam meningkatkan deteksi dini terhadap keamanan lingkungan terkait dengan fenomena pendatang baru di Jakarta. Dia menyarankan pemerintah Jakarta untuk memantau potensi pembangunan permukiman baru yang dilakukan oleh para pendatang.

Selain itu, Kent meminta pengurus RT/RW setempat untuk mengawasi dan mengontrol pendatang baru di wilayah mereka, serta menekankan agar para pendatang melaporkan keberadaan mereka dalam waktu 2×24 jam. Jika terdapat pendatang tanpa identitas atau keterampilan, RT/RW harus segera berkoordinasi dengan kelurahan setempat untuk pengembalian ke kampung halaman.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler