Harga emas Antam pada hari Senin kembali turun, dengan penurunan sebesar Rp23.000 dari harga sebelumnya. Harga jual emas mencapai Rp1.758.000 per gram sekarang, menurun dari Rp1.781.000 per gram. Begitu juga dengan harga jual kembali emas batangan, turun menjadi Rp1.608.000 per gram. Transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen sementara non-NPWP dikenakan 3 persen. Potongan pajak langsung dipotong dari nilai pembelian kembali. Harga pecahan emas batangan yang terdaftar di laman Logam Mulia Antam saat ini mencakup berbagai ukuran dengan harga yang bervariasi. Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan potongan yang berbeda untuk pemegang NPWP dan non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.







