Pemerintah Aceh Tengah bersikap tegas terhadap pengelola wisata di Kecamatan Bebesen yang tidak mematuhi aturan terkait penggunaan tiket masuk dan karcis parkir yang sah. Pada Minggu (6/4), Dinas Pariwisata, BPK Aceh Tengah, dan Satpol PP memberikan edukasi dan peringatan kepada pengelola untuk mematuhi Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak daerah dan retribusi kabupaten. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan pengelola wisata beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung pembangunan sektor pariwisata di daerah tersebut. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga keberlangsungan pariwisata yang berkualitas dan berkembang di Aceh Tengah.








