Wednesday, November 19, 2025
HomeBeritaPeraturan Cuti ASN: Masuk 9 April, Libur Lebaran Ditentukan!

Peraturan Cuti ASN: Masuk 9 April, Libur Lebaran Ditentukan!

Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menambah masa libur setelah cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah/2025. ASN diharapkan kembali berkantor pada tanggal 9 April 2025 setelah libur Lebaran selama hampir dua pekan. Sebagai implementasi Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat, tanggal 8 masih akan dilakukan Work From Home (WFA) sebelum kembali ke kantor. Karsono, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, menegaskan bahwa pegawai tidak diperkenankan untuk menambah libur tanpa alasan yang jelas atau kepentingan darurat. ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja pasca-libur akan diberikan sanksi teguran tertulis. Selain itu, pejabat di lingkungan Pemkot Serang diingatkan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran maupun kepentingan pribadi. Penerapan aturan ini bertujuan untuk memastikan kedisiplinan dan kehadiran pegawai setelah libur panjang serta menjaga penggunaan aset negara dengan bijak.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler