Harga emas Antam pada hari Kamis mengalami kenaikan sebesar Rp17.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya, menurut laman Logam Mulia. Dengan demikian, harga emas buatan Antam saat ini mencapai Rp1.836.000 dari harga sebelumnya Rp1.819.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik menjadi Rp1.688.000 per gram. Dalam transaksi jual, terdapat potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback. Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Kamis: 0,5 gram: Rp968.000, 1 gram: Rp1.836.000, 2 gram: Rp3.612.000, 3 gram: Rp5.393.000, 5 gram: Rp8.955.000, 10 gram: Rp17.855.000, 25 gram: Rp44.512.000, 50 gram: Rp88.945.000, 100 gram: Rp177.812.000, 250 gram: Rp444.265.000, 500 gram: Rp888.320.000, dan 1.000 gram: Rp1.776.600.000. Potongan pajak pada pembelian emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan diberikan bukti potong PPh 22.


