Jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 mencapai 12,34 juta per 1 April 2025, menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 12 juta SPT Tahunan untuk orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan untuk badan. Sebagian besar pelaporan SPT dilakukan melalui sarana elektronik, dengan 10,56 juta SPT melalui e-filling, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sedangkan sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT dilaporkan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak.
Pemerintah telah mengambil keputusan untuk menghapus sanksi keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak hingga 11 April 2025. Keputusan ini diambil karena tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang, seperti Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret, namun karena adanya cuti bersama hingga 7 April, Pemerintah memberikan relaksasi hingga 11 April 2025.
DJP menetapkan target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak. Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT, diimbau untuk segera melakukannya. DJP juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.








