Friday, November 14, 2025
HomeLintas KotaPramono Menandatangani Pergub Syarat PPSU Jakarta: Pengaruhnya?

Pramono Menandatangani Pergub Syarat PPSU Jakarta: Pengaruhnya?

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Menurutnya, persyaratan minimalnya adalah lulusan Sekolah Dasar (SD) sudah cukup untuk menjadi bagian dari pasukan oranye PPSU. Kontrak kerja petugas PPSU dan evaluasi kinerjanya akan diperpanjang setiap tiga tahun sekali, bukan setiap tahun. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang batas usia kerja petugas PPSU hingga 55-58 tahun karena banyak petugas yang masih dalam kondisi fisik prima.

Selama kampanye Pilkada Jakarta 2024, Pramono mengjanjikan untuk menghapus syarat pendidikan minimal SMA dan mengubah aturan kontrak petugas PPSU menjadi tiga atau lima tahun. Dia juga berencana untuk memasukkan PPSU dalam program ‘Jakarta Funding’ dan ingin mereka menjadi bagian dari dana abadi untuk menjamin masa tua para petugas. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan petugas PPSU di masa depan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler