Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan agar seluruh sertifikat tanah konvensional beralih ke digital dalam kurun waktu lima tahun. Saat ini, baru 24 persen dari total 124 juta sertifikat tanah yang telah terdigitalisasi, dan Nusron berharap persentase tersebut dapat mencapai 50 persen tahun ini. Transformasi ke dalam bentuk digital dianggap penting untuk melindungi bukti kepemilikan tanah dari risiko ancaman seperti banjir dan kebakaran.
Proses transformasi dari sertifikat konvensional ke digital diharapkan dapat dilakukan secepat mungkin, terutama untuk sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997. Sertifikat tersebut cenderung kurang jelas dalam mencantumkan alamat dan hanya berupa gambar tanah, yang rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Nusron menegaskan bahwa digitalisasi sertifikat tanah juga bertujuan untuk mencegah penyitaan tanah, dengan mendorong masyarakat untuk segera melakukan transformasi dari sistem analog ke digital.
Dalam konteks tersebut, Nusron berharap agar pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama dalam mempercepat proses digitalisasi sertifikat tanah. Dengan demikian, bukan hanya bukti kepemilikan tanah yang terproteksi dari potensi ancaman, tetapi juga akan mempermudah proses administrasi pertanahan secara keseluruhan. Lintas generasi juga diharapkan dapat berkolaborasi dalam upaya ini, sehingga keamanan kepemilikan tanah dapat dijaga secara baik.








