PT ASABRI (Persero) telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) periode Idul Fitri 1446 Hijriah sebesar Rp1.439.823.469.009 kepada 497.191 penerima manfaat sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk memastikan kesejahteraan peserta, terutama selama momen hari raya. Jeffry Haryadi PM, Direktur Utama PT ASABRI (Persero), menyatakan bahwa pembayaran THR tersebut menggambarkan tanggung jawab perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap kesejahteraan pesertanya. Ia menegaskan bahwa peserta dapat dengan mudah, cepat, dan aman menerima hak mereka melalui 33 kantor cabang, lebih dari 1.900 titik layanan ASABRI Link, serta mitra pembayaran ASABRI seperti perbankan dan Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
Untuk pembayaran THR Tahun 2025, PT ASABRI (Persero) mengumumkan beberapa ketentuan yang harus diikuti. Pembayaran THR dimulai pada tanggal 17 Maret 2025 dan diperuntukkan bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran pembayaran THR didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Pemberian THR tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, namun akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jeffry menambahkan bahwa PT ASABRI (Persero) berkomitmen untuk terus memberikan layanan prima yang profesional dan membawa dampak positif bagi kehidupan peserta. Kontinuitas pembayaran THR ini juga menunjukkan kepedulian perusahaan dalam memastikan kesejahteraan para peserta, memungkinkan mereka untuk menjalani Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.


