Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan masyarakat. Layanan Samsat Keliling ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ tanpa harus pergi ke kantor pusat. Dengan tersebarnya Samsat Keliling di berbagai wilayah Jadetabek, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan tersebut. Persyaratan yang harus dibawa masyarakat termasuk KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Gerai Samsat Keliling fokus pada pembayaran PKB tahunan, sementara pembayaran PKB lima tahunan dan ganti pelat nomor harus dilakukan langsung ke kantor Samsat terdekat. Wilayah layanan Samsat Keliling dijadwalkan di setiap daerah di Jadetabek, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Jadwal pelayanan Samsat Keliling bervariasi setiap lokasi, tapi layanan umumnya berlangsung di pagi hari. Dengan adanya Samsat Keliling, diharapkan masyarakat lebih mudah dan nyaman dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek: Layanan Pajak Mudah di Jakarta
RELATED ARTICLES








