Proses pindah domisili dengan mengganti Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota memerlukan pemahaman yang tepat terhadap prosedur dan persyaratannya. Langkah ini harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menghindari hambatan dalam administrasi kependudukan. Pengurusan perpindahan KK antar wilayah dapat dilakukan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal maupun tujuan. Untuk memastikan kelancaran proses, penting bagi pemohon untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur sesuai regulasi pemerintah.
Mengetahui tahapan dan persyaratan yang dibutuhkan sangat membantu dalam memperlancar pengurusan dokumen kependudukan. Untuk mengurus perpindahan KK ke luar kabupaten atau kota, ada langkah-langkah dan dokumen yang perlu dipersiapkan. Di kantor Dukcapil daerah asal, pemohon diharuskan mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) dan melampirkan fotokopi KK sebagai bukti data keluarga. Selain itu, ada persyaratan khusus jika ada anak di bawah 17 tahun yang tidak ikut pindah, seperti harus ada kepala keluarga dewasa atau saudara yang bersedia menjadi kepala keluarga.
Di kantor Dukcapil daerah tujuan, pemohon harus menyerahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan beberapa dokumen pendukung lainnya, seperti surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah, surat pernyataan kesediaan menerima sebagai anggota keluarga, serta Surat Kuasa Pengasuhan Anak jika anak ikut menumpang. Mengikuti prosedur yang benar dan mempersiapkan dokumen dengan lengkap akan memastikan pengurusan perpindahan KK berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Yang perlu dicatat, beberapa daerah sekarang menyediakan layanan pengurusan perpindahan KK secara online, sehingga penting untuk memeriksa ketersediaan layanan online di daerah masing-masing.








