Friday, January 23, 2026
HomeLenggang JakartaSenin, SIM Keliling Kembali Tersedia di Jakarta - Info Terbaru

Senin, SIM Keliling Kembali Tersedia di Jakarta – Info Terbaru

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi, seperti Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Citraland di Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, bukti kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan atau JKN, formulir permohonan, serta tes kesehatan di lokasi gerai.

Perpanjangan SIM hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemegang SIM yang telah kedaluwarsa harus mengajukan permohonan untuk SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Masa berlaku SIM sekarang dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan tanpa memperhatikan tanggal lahir pemiliknya.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan Rp75.000 untuk SIM C, dengan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih aktif akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi maksimal berupa pidana kurungan atau denda maksimal Rp250.000. SIM Keliling merupakan inisiatif yang membantu masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan mudah dan cepat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler