Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan apresiasi terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dengan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sesuai waktu yang ditentukan. Ketua BPK, Isma Yatun, menyebutkan bahwa pemeriksaan LKPP Tahun 2024 ini memiliki keistimewaan karena berlangsung di tengah transisi kepemimpinan nasional dan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga akuntabilitas. Isma Yatun menerima LKPP Tahun 2024 (unaudited) dalam kegiatan Entry Meeting di Kantor Pusat BPK.
Pemerintah menyerahkan LKPP berdasarkan Amanat Presiden Nomor R-11/Pres/02/2025 yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. BPK juga mengapresiasi langkah proaktif pemerintah dalam melakukan mitigasi risiko melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penggunaan anggaran dan aset di lingkungan Kementerian/Lembaga pada masa transisi.
BPK akan melaksanakan Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal pada pemeriksaan LKPP Tahun 2024 untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Reviu ini bertujuan memberikan simpulan komprehensif atas pemenuhan kriteria transparansi fiskal pemerintah pusat.
Dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2024, BPK fokus pada akurasi saldo akun LKPP, perhitungan realisasi defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan hal-hal terkait Saldo Anggaran Lebih (SAL), saldo kas dan rekening bank milik/dikuasai Bendahara Umum Negara (BUN). Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dengan aktif melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.


