Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang dinantikan oleh karyawan setiap kali hari besar keagamaan tiba. THR bukan sekadar bonus bagi pekerja, melainkan bentuk penghargaan atas kerja keras mereka. Namun, banyak perusahaan yang tidak mampu atau tidak bersedia memenuhi kewajiban ini, menimbulkan pertanyaan tentang praktik ini dari berbagai perspektif, termasuk dalam ajaran Islam.
Dalam Islam, kesejahteraan pekerja menjadi perhatian khusus, dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab sebagai dasar hubungan antara majikan dan karyawan. Ketika hak-hak pekerja tidak dipenuhi, dilema moral muncul dan perlu dicermati lebih dalam. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait perusahaan yang tidak membayar THR?
Dalam perspektif hukum Islam, perusahaan yang tidak membayar THR dianggap melanggar prinsip keadilan dan kewajiban untuk memenuhi hak pekerja. Meskipun awalnya pemberian THR bersifat sunnah, ketika pemerintah mewajibkan pembayaran THR, hal itu menjadi wajib bagi pengusaha. Menunda atau tidak memberikan THR dianggap haram karena menahan hak orang lain yang seharusnya diterima tepat waktu.
Perusahaan punya kewajiban untuk membayarkan THR karena tunjangan ini menjadi urf yang mengikat bagi mereka. Dalam hukum Islam, pekerjaan dengan jaminan sosial dianggap sebagai bagian dari upah yang harus diberikan tanpa penundaan. Oleh karena itu, pembayaran THR sebaiknya dipercepat demi memenuhi kewajiban perusahaan terhadap karyawan.
Selain itu, perundang-undangan di Indonesia mengatur pembayaran THR dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, baik menurut hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia, perusahaan yang tidak membayar THR melanggar ketentuan yang berlaku dan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.








