Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa pembuatan rancangan aturan Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) atau aturan perlindungan anak di ruang digital telah melibatkan semua pihak terkait dan akan terdampak aturan itu. Menurut Meutya, proses pembuatan aturan tersebut melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk platform-platform yang terkait. Aturan ini dibentuk berdasarkan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto dan saat ini sedang dalam proses sinkronisasi antar kementerian dan lembaga terkait.
Selama proses pembentukan aturan, diperhatikan dengan baik masukan dari berbagai pihak agar aturan ini mampu melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan di dunia maya. Diskusi melibatkan berbagai pihak seperti akademisi, organisasi nirlaba yang peduli pada anak, platform digital khususnya penyedia jejaring sosial, bahkan anak-anak dari berbagai tingkat pendidikan seperti Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) turut aktif dalam proses tersebut.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah terkait pembatasan pembuatan akun untuk anak-anak di media sosial. Menkomdigi menegaskan pentingnya anak-anak mendapat pengawasan ketika menggunakan teknologi, termasuk dalam hal memiliki akun di media sosial. Regulasi ini diharapkan segera diresmikan setelah melewati proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak terkait. Meutya mengajak masyarakat untuk menantikan kehadiran aturan ini yang diharapkan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di ruang digital.


