Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek). Sebelum membayar pajak kendaraan, wajib pajak harus memenuhi beberapa syarat, seperti membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan, wajib pajak harus datang ke kantor Samsat terdekat. Wilayah-wilayah yang dilayani oleh Samsat Keliling antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere.
Jadwal layanan Samsat Keliling bervariasi di setiap lokasi, dimulai dari pukul 08.00-17.00 WIB. Informasi lengkap mengenai lokasi dan jadwal Samsat Keliling dapat diakses melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Semua ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan agar seluruh kendaraan bermotor terdaftar dan terkena pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


