Dalam era transportasi elektrik dan kemajuan teknologi, muncul berbagai istilah baru terkait dengan sumber daya listrik seperti SPKLU dan SPLU. Meskipun keduanya berkaitan dengan penyediaan listrik untuk masyarakat, fungsi dari SPKLU dan SPLU berbeda.
SPKLU, singkatan dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, dirancang khusus untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik seperti mobil dan bus listrik. Fasilitas ini pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2019 untuk mendukung pengisian daya kendaraan listrik dengan cepat dan praktis. Berbagai jenis konektor pengisian seperti AC charging, DC charging CHAdeMO, dan DC charging Combo tipe CCS2 tersedia di SPKLU untuk memenuhi kebutuhan kendaraan listrik di Indonesia.
Sementara itu, SPLU atau Stasiun Penyedia Listrik Umum diperkenalkan sebelumnya pada tahun 2016 untuk menyediakan sumber daya listrik bagi perangkat elektronik dan usaha kecil. Meskipun kapasitas daya SPLU lebih rendah dibandingkan SPKLU, fasilitas ini membantu mempermudah akses listrik bagi masyarakat umum. SPLU ditempatkan di trotoar, taman kota, atau tempat umum lainnya, sehingga dapat digunakan untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik ringan seperti sepeda motor listrik.
Salah satu perbedaan utama antara SPKLU dan SPLU adalah tujuan penggunaannya. SPKLU lebih fokus pada pemilik kendaraan listrik dengan daya listrik besar, sementara SPLU menyediakan akses listrik umum dengan daya lebih kecil sesuai standar tegangan PLN. SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui aplikasi Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik di PLN atau merchant resmi.
Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di Indonesia, SPKLU dan SPLU memiliki peran penting dalam mendukung infrastruktur listrik modern. SPKLU mendukung mobilitas yang ramah lingkungan sementara SPLU memberikan kemudahan akses listrik secara legal dan fleksibel. Cara penggunaan SPKLU melibatkan aplikasi Charge.IN untuk mengidentifikasi lokasi dan melakukan pembayaran, sementara penggunaan SPLU melibatkan pembelian token listrik melalui PLN atau mitra resmi. Dengan pemahaman yang baik tentang perbedaan dan cara penggunaan SPKLU dan SPLU, masyarakat dapat memanfaatkan kedua fasilitas ini secara optimal dalam kegiatan sehari-hari.








