Penggunaan kendaraan listrik semakin populer di Indonesia, sehingga keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi sangat penting. Pemerintah telah menyiapkan 800 unit SPKLU melalui PT PLN (Persero) pada tahun 2025 untuk mendukung pemilik kendaraan listrik dalam mengisi daya baterai. SPKLU adalah fasilitas publik yang menyediakan layanan pengisian daya bagi kendaraan listrik seperti mobil dan sepeda motor. Dengan berbagai jenis soket colokan yang sesuai dengan kebutuhan, pengemudi dapat mengisi daya kendaraan listrik dengan mudah di SPKLU. Proses pengisian biasanya memakan waktu antara 30 hingga 90 menit, dengan biaya maksimal Rp2.467/kWh.
Terdapat beberapa tipe teknologi pengisian yang digunakan di SPKLU, seperti Medium Charging, Fast Charging, dan Ultra Fast Charging, masing-masing dengan kecepatan pengisian yang berbeda. Tata cara penggunaan SPKLU juga cukup sederhana, di mana pengemudi cukup mengunduh aplikasi Charge.IN, mendaftar, dan mengisi saldo elektronik untuk melakukan pembayaran. Selanjutnya, pengemudi dapat memilih lokasi SPKLU terdekat, menyambungkan gun charger ke port pengisian kendaraan, dan memulai proses pengisian melalui aplikasi Charge.IN.
Dengan kemudahan akses dan pengisian daya yang diberikan oleh SPKLU, pengguna kendaraan listrik dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan efisien. Dukungan ini juga sejalan dengan upaya untuk beralih ke energi ramah lingkungan. Jadi, dengan penjelasan tentang SPKLU, tipe teknologi yang digunakan, dan cara penggunaannya, diharapkan pengguna dapat memanfaatkan infrastruktur ini secara optimal.







