Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan membuka layanan SIM Keliling di beberapa lokasi di Jakarta. Layanan ini tersedia mulai dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB dan dapat diakses di Mall Grand Cakung (Jaktim), LTC Glodok (Jakut), Kampus Trilogi Kalibata (Jaksel), Mall Citraland (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus).
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, diharapkan membawa dokumen-dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi layanan. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis, disarankan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Pastikan untuk memanfaatkan layanan ini dan perpanjang masa berlaku SIM Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






