Friday, January 23, 2026
HomeBursaIjin Prinsip OJK untuk ICDX: Langkah Besar dalam Dunia Keuangan

Ijin Prinsip OJK untuk ICDX: Langkah Besar dalam Dunia Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ijin prinsip pada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) sebagai penyelenggara sarana transaksi atas perdagangan derivatif keuangan. Selain itu, OJK juga memberikan ijin prinsip terkait produk Derivatif keuangan pasar modal yang diperdagangkan di ICDX. Direktur ICDX, Nursalam, menyatakan bahwa ijin prinsip ini merupakan langkah maju bagi ICDX dalam implementasi UU PPSK. Hal ini juga sebagai bagian dari proses transisi ICDX dan ICH dalam perdagangan derivatif keuangan di pasar modal yang kini berada di bawah pengawasan OJK.

Ijin prinsip yang diberikan OJK kepada ICDX pada 14 Maret 2025 merupakan tindak lanjut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Surat ijin prinsip ini tertuang dalam surat OJK No. S-115/PM.02/2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Untuk proses transisi selanjutnya, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2025, ICDX akan mengajukan ijin operasi paling lambat dua tahun setelah peraturan tersebut berlaku.

Perdagangan derivatif keuangan di pasar modal, menurut UU PPSK, berada di bawah pengawasan dan pengaturan OJK. Sedangkan Derivatif Keuangan dengan underlying di pasar uang dan pasar valuta asing akan berada di bawah Bank Indonesia. ICDX juga menargetkan nilai transaksi subrogasi syariah tahun ini mencapai Rp3 triliun. Semua proses ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan memperkuat sektor keuangan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler