Monday, April 20, 2026
HomeHukumHukum Sabung Ayam dalam Islam: Pandangan Agama dan Kontroversi

Hukum Sabung Ayam dalam Islam: Pandangan Agama dan Kontroversi

Sabung ayam atau praktik mengadu dua ekor ayam jantan dalam sebuah arena telah lama menjadi bagian dari budaya di Indonesia. Meskipun dianggap sebagai tradisi atau hiburan turun-temurun, pandangan dalam ajaran agama Islam menegaskan bahwa sabung ayam memiliki implikasi hukum yang jelas. Islam secara tegas melarang segala bentuk perjudian dan tindakan yang dapat menyakiti makhluk hidup, sehingga praktik ini sering dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang.

Dalam hadits riwayat HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Sahabat Ibnu Abbas RA, disebutkan larangan menyakiti hewan seperti dalam sabung ayam. Para ulama pun sepakat bahwa sabung ayam adalah perbuatan yang haram dalam Islam. Menurut Syeikh Ibrahim al-Bajuri, akad adu domba dan adu ayam dianggap haram secara mutlak karena dianggap bodoh dan menyerupai perilaku kaum Nabi Luth yang dibinasakan Allah.

Ulama Mazhab Syafi’i juga menyatakan keharaman tindakan mengadu hewan apa pun jenisnya karena dapat menyakiti hewan dan bertentangan dengan ajaran kasih sayang terhadap makhluk hidup. Perjudian yang sering terjadi dalam praktik sabung ayam juga jelas diharamkan dalam Islam. Al Quran surat Al-Baqarah ayat 219 menjelaskan tentang kekejian perbuatan seperti meminum khamar dan berjudi, serta berpesan untuk menjauhinya.

Dengan berbagai dalil dan pandangan ulama yang menguatkan bahwa sabung ayam merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam, umat Muslim diharapkan untuk menghindari praktik tersebut. Sebagai gantinya, mereka diminta untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan hewan sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam agama Islam. Menjauhi sabung ayam dan praktik yang melanggar hukum agama adalah langkah untuk memperkuat keyakinan dan kepatuhan pada ajaran yang diyakini.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler