Softlens atau lensa kontak tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu penglihatan alternatif kacamata, tetapi juga sering digunakan untuk tujuan estetika dalam mengubah warna mata. Namun, banyak orang bertanya-tanya apakah penggunaan softlens saat berpuasa di bulan Ramadhan diperbolehkan dalam Islam dan apakah cairan lensa kontak dapat membatalkan puasa.
Menurut pandangan ulama, dalam agama Islam, puasa dianggap batal jika ada substansi masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, atau kemaluan. Namun, mata bukanlah salah satu saluran masuk yang dapat membatalkan puasa, sehingga banyak ulama berpendapat bahwa menggunakan softlens tidak membatalkan puasa.
Penggunaan softlens selama puasa juga didukung oleh hadis yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah menggunakan celak mata saat berpuasa. Meskipun ada perbedaan pendapat antara mazhab-mazhab Islam tentang penggunaan cairan softlens yang bisa membatalkan puasa, namun secara umum, penggunaan softlens selama puasa dianggap sah.
Untuk menjaga kesehatan mata saat menggunakan softlens selama berpuasa, penting untuk menjaga kebersihan softlens, menjaga kelembapan mata, dan membatasi durasi pemakaian softlens. Meski di sisi hukum Islam penggunaan softlens tidak membatalkan puasa, tetapi kebersihan dan kenyamanan mata tetap harus menjadi prioritas.
Dengan demikian, penggunaan softlens saat berpuasa bisa diterima dengan catatan tetap menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan mata. Jika masih merasa ragu, disarankan untuk tidak menggunakan softlens sementara waktu. Selalu penting untuk memahami pandangan ulama dan mazhab Islam terkait hal-hal seperti ini.








