Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan Samsat Keliling ini tersedia di berbagai lokasi seperti halaman parkir Samsat, lapangan, dan mal dengan jadwal yang berbeda-beda mulai dari pukul 08.00 hingga 17.00. Wajib pajak perlu membawa dokumen seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK lengkap dengan fotokopi saat melakukan pembayaran.
Proses pembayaran hanya berlaku untuk PKB tahunan dan untuk pajak lima tahunan serta ganti pelat nomor kendaraan harus langsung dilakukan di kantor Samsat terdekat. Alternatif lain yang dapat dipilih oleh warga adalah menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu proses pembayaran PKB secara online di 33 provinsi. Namun, aplikasi ini tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Untuk penunggak lebih dari setahun, tetap dianjurkan untuk datang ke kantor Samsat terdekat. Dengan adanya layanan Samsat Keliling dan aplikasi SIGNAL, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih efisien dan praktis bagi masyarakat.


