Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memberikan himbauan kepada warga permukiman padat di wilayah tersebut untuk tidak bermain atau menyalakan petasan, terutama selama bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran rumah yang dapat mengancam keselamatan warga, seperti yang terjadi di Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menekankan pentingnya menjauhi penggunaan petasan selama bulan suci Ramadhan dan meminta warga memanfaatkan waktu ini untuk meningkatkan ibadah. Pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat juga melakukan pengawasan terhadap penjualan dan penggunaan petasan di wilayah tersebut, dengan meminta jajaran Satpol PP dan instansi terkait untuk membantu mengawasi kegiatan tersebut.
Kasatpol PP Jakarta, Satriadi, menegaskan bahwa pembuatan, penjualan, dan penyimpanan petasan secara jelas dilarang berdasarkan Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, terutama pada pasal 19. Petasan merupakan benda berbahaya yang dapat menimbulkan risiko kebakaran dan sebaiknya dihindari untuk keamanan bersama. Masyarakat juga diimbau untuk tidak bermain petasan karena selain membahayakan diri sendiri, juga dapat merugikan orang lain dan meningkatkan potensi bencana kebakaran di permukiman padat tersebut.
Data menunjukkan bahwa beberapa daerah di Jakarta Barat, seperti Kecamatan Tambora, termasuk dalam permukiman padat penduduk yang rentan terhadap kebakaran. Oleh karena itu, penting bagi warga di daerah tersebut untuk patuh terhadap imbauan pemerintah dan tidak menggunakan petasan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Selain itu, Kecamatan Kapuk dan Kalideres juga termasuk daerah rawan kebakaran, sehingga langkah pencegahan perlu ditingkatkan. Dengan demikian, keselamatan warga dan ketertiban umum dapat tetap terjaga di wilayah Jakarta Barat.








