Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34 kilogram yang merupakan jaringan lintas provinsi Sumatera Utara – Jakarta. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, petugas berhasil mengamankan 34 kilogram ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menyampaikan bahwa lima pelaku berhasil ditangkap dengan inisial I, RR, S, P, dan R. Barang bukti ganja siap edar ini ditemukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta.
Inisial TKP pertama ditemukan di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan barang bukti seberat satu kilogram ganja. Sementara TKP kedua terletak di Gang Burung RT 08/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, dengan barang bukti tiga kilogram ganja dan 6,98 gram sabu. Lokasi terakhir, TKP ketiga di Gang Burung No.9 RT 09/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, dengan barang bukti seberat 30 kilogram ganja dalam dua karung hijau.
Ade Candra menjelaskan bahwa kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari informasi pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, I, di Jalan Gunung Sahari. Berdasarkan hasil interogasi, petugas menemukan adanya narkotika lain disimpan di sebuah kontrakan di daerah Pinangsia, Jakarta Barat. Tim berhasil mengamankan 3 kg ganja dan 6,98 gram sabu, serta menemukan 30 kg ganja lainnya yang disimpan dalam dua karung hijau.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika, terutama jaringan lintas provinsi. Polda Metro Jaya pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.


