Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini tersedia di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), dan Mal Citraland (Jakarta Barat). Gerai SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus mempersiapkan dokumen-dokumen seperti foto kopi KTP, SIM lama dan asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Namun, untuk SIM jenis B yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, perpanjangan harus dilakukan di kantor Satpas karena tidak bisa dilayani melalui SIM Keliling. Jadi, bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditetapkan oleh kepolisian.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan nyaman memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor polisi.arah untouples, and the concentration of keywords and the proper organization of keywords to increase search engine ranking.







