Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) 100 persen di dalam negeri selama satu tahun dianggap sebagai langkah tepat oleh Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin. Menurutnya, kebijakan ini dapat memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar rupiah tanpa mengganggu bisnis eksportir. Setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, Bank Indonesia (BI) juga mengeluarkan Peraturan BI (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2025.
Penambahan instrumen baru seperti Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) juga memberikan opsi tambahan bagi eksportir dalam menempatkan DHE SDA. Menurut Head of Center of Macroeconomics and Finance Indef, M. Rizal Taufikurahman, kebijakan DHE SDA ini memiliki potensi besar untuk memperkuat nilai tukar rupiah, meningkatkan cadangan devisa, dan memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.
Untuk keberhasilan implementasi kebijakan DHE SDA, Rizal merekomendasikan peningkatan insentif bagi eksportir dengan suku bunga kompetitif, penawaran kredit ekspor berbasis devisa, kebijakan yang lebih fleksibel dalam jangka waktu penempatan, dan diversifikasi instrumen keuangan. Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya tingkat kepatuhan eksportir, daya saing instrumen investasi valas domestik, serta koordinasi yang baik antara pemerintah, BI, dan pelaku usaha.
Dengan demikian, kebijakan DHE SDA diharapkan dapat menjadi game changer dalam pengelolaan devisa nasional dengan memperkuat nilai tukar rupiah, memperkuat nilai tukar rupiah, dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah kondisi tantangan daya beli yang semakin besar. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan ekonomi Indonesia dapat semakin kokoh dalam menghadapi guncangan eksternal.








