Dewan Pers: Lembaga yang Melindungi Kemerdekaan Pers
Dewan Pers memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme dunia jurnalistik di Indonesia. Sebagai pilar demokrasi, pers berperan dalam menyampaikan informasi, mengawasi pemerintahan, dan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Kemerdekaan pers merupakan landasan kedaulatan rakyat yang didukung oleh Dewan Pers, yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Fungsi Dewan Pers sangat beragam, mulai dari melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, hingga mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1968, berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Seiring dengan reformasi orde baru pada tahun 1998, Dewan Pers berubah menjadi sebuah lembaga independen yang bertujuan untuk mengembangkan kemerdekaan pers. Saat ini, tidak ada lagi wakil dari pemerintah dalam Dewan Pers, dan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dilakukan melalui mekanisme rapat pleno.
Sejarah singkat Dewan Pers menunjukkan perkembangan penting dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. Melalui fungsi dan tugasnya, Dewan Pers terus berupaya untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Dengan demikian, Dewan Pers menjadi salah satu penjaga kebebasan pers yang vital dalam memastikan kualitas kehidupan pers nasional.








