Pentingnya Penghapusan Data Anggota Keluarga yang Meninggal dari Kartu Keluarga
Setiap peristiwa dalam keluarga, termasuk kematian, harus dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menjaga data administrasi kependudukan agar tetap akurat. Salah satu langkah penting yang sering terlewat adalah penghapusan data anggota keluarga yang telah meninggal dari Kartu Keluarga (KK). Proses ini tidak dapat dilakukan secara otomatis, melainkan harus diajukan oleh keluarga yang ditinggalkan dengan melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk akta kematian, KK lama, dan kartu identitas pelapor.
Penghapusan data anggota keluarga yang meninggal di KK juga penting untuk menghindari masalah administrasi di masa depan, seperti kesalahan dalam pengajuan dokumen atau hak waris. Proses penghapusan ini melibatkan perubahan status dan kepala keluarga, dimana jika istri atau suami meninggal, status perkawinan di KK harus diubah menjadi “Cerai Mati”. Selain itu, jika kepala keluarga meninggal, perubahan nomor KK dan status kepala keluarga juga perlu dilakukan.
Syarat menjadi kepala keluarga dalam KK diatur oleh pemerintah, dimana biasanya suami dalam keluarga dianggap sebagai kepala keluarga. Namun, jika suami tidak ada, istri atau orang tua dapat menjadi kepala keluarga. Selain itu, kepala keluarga harus berusia dewasa, cakap hukum, dan berdomisili di tempat yang sama dengan anggota keluarga yang dicantumkan dalam KK.
Prosedur untuk membuat KK baru dan menghapus data anggota keluarga yang meninggal melibatkan pencatatan data kematian, kunjungan ke kantor kelurahan/desa untuk membuat permohonan pembuatan KK baru dan Surat Keterangan Kematian, serta kunjungan ke kantor kecamatan/Disdukcapil untuk pengajuan pembuatan KK baru. Setelah KK baru terbit, proses pembuatan KTP baru juga perlu dilakukan dengan status perkawinan yang telah diperbarui. Dengan memahami prosedur ini, keluarga dapat memastikan agar data administrasi kependudukan tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terbaru.








