Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan sesuai syarat yang telah ditetapkan. Kewajiban ini bukan sekadar anjuran, namun merupakan bentuk ibadah yang memiliki konsekuensi hukum jika diabaikan. Bagaimana sebenarnya hukum bagi orang yang tidak membayar zakat dalam ajaran Islam? Apakah ada sanksi yang harus dihadapi, baik di dunia maupun di akhirat? Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai hukum zakat berdasarkan berbagai sumber terpercaya.
Menurut Wahbah Az-Zuhaili, kewajiban zakat didasarkan pada Al-Quran, sunnah Rasulullah, dan ijma’ umat Islam. Zakat mulai diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua hijriah. Namun, ada pengecualian dalam hal zakat fitrah yang tidak diwajibkan bagi para nabi karena berfungsi sebagai penyucian diri dari dosa. Salah satu dalil tentang kewajiban zakat dapat ditemukan dalam surah Al-Baqarah ayat 110 yang menegaskan pentingnya membayar zakat.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Islam termasuk beribadah kepada Allah, menunaikan zakat, dan berpuasa di bulan Ramadan. Sebagai Muslim yang taat, membayar zakat merupakan bagian tak terpisahkan dari ibadah.
Seseorang yang dengan sengaja tidak membayar zakat dapat dianggap keluar dari Islam atau kafir. Semua rukun Islam saling berkaitan dan harus dijalankan dengan sempurna. Tidak membayar zakat dapat mengakibatkan sanksi di dunia maupun di akhirat. Di dunia, harta bisa disita, sanksi hukum diberlakukan, atau denda uang dikenakan. Di akhirat, mereka akan mendapat siksa yang pedih, sesuai dengan firman Allah SWT.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat adalah kewajiban yang penting bagi setiap Muslim yang mampu. Orang yang tidak membayar zakat dengan sengaja dapat menghadapi konsekuensi serius, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, sebagai Muslim, menunaikan zakat bukan hanya sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.


