Sunday, February 8, 2026
HomeMetroTersangka Gratifikasi Harta Muhammad Haniv: Mantan Kakanwil DJP Jakarta

Tersangka Gratifikasi Harta Muhammad Haniv: Mantan Kakanwil DJP Jakarta

Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa Haniv diduga menerima gratifikasi senilai Rp804 juta terkait penyelenggaraan fashion show anaknya, Feby Paramita. Total gratifikasi yang terkait dengan Haniv mencapai Rp21,5 miliar, yang berasal dari dana sponsorship acara tersebut, transaksi valuta asing, dan simpanan dalam bentuk deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Haniv, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada tahun 2016, diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan mendukung usaha anaknya. Kasus ini telah menarik perhatian publik, dengan banyak pihak mempertanyakan kekayaan Haniv. Laporan kekayaannya yang terakhir disampaikan pada 10 Februari 2022 untuk periode 2021, mencatat total aset senilai Rp19,98 miliar saat itu.

Rincian kekayaan Haniv berdasarkan LHKPN menunjukkan bahwa dia memiliki berbagai aset berupa tanah dan bangunan di berbagai daerah seperti Bekasi, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Selain itu, Haniv juga memiliki kendaraan mewah seperti Toyota, BMW, dan Mercedes-Benz. Aset bergerak dan dana tunai serta aset likuid yang dimilikinya mencapai lebih dari Rp2,3 miliar. Total harta kekayaan Haniv pada tahun 2021 mencapai Rp19.989.523.000, tanpa mencantumkan utang.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam laporan kekayaan dan ketaatan terhadap aturan anti korupsi. Ini juga memicu perdebatan tentang integritas pejabat publik dan perlindungan terhadap aset negara. Semua pihak berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler