Monday, April 20, 2026
HomeBeritaPenyitaan 4,5 Kg Sabu dan 907 Botol Miras Ilegal oleh Polda Kaltara

Penyitaan 4,5 Kg Sabu dan 907 Botol Miras Ilegal oleh Polda Kaltara

Pada tanggal 13 Februari, Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Polda Kaltara) melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 4,5 kilogram bersama dengan 907 botol minuman keras ilegal atau Miras. Operasi ini berhasil menyita barang bukti tersebut setelah delapan orang tersangka diamankan. Tindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 90.000 jiwa dan merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan miras ilegal di wilayah tersebut. Aparat kepolisian terus melakukan upaya bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas segala bentuk kejahatan terkait narkotika dan miras ilegal di Kalimantan Utara.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler