Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi mengangkat Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan pada Selasa (11/2/25). Deddy menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji sebagai staf khusus Menhan, mengingat penghasilannya dari industri hiburan sudah mencukupi. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan gaji dan tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan, dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan pangan, THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin) yang berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan.
Tugas staf khusus menteri termasuk memberikan saran, menjalankan tugas khusus di luar bidang tugas organisasi Kementerian, dan bertanggung jawab kepada Menteri. Mereka dapat berasal dari PNS atau Non-PNS, dengan PNS akan diberhentikan dari jabatan organiknya sesuai ketentuan yang berlaku. Peran staf khusus menteri diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai kebijakan yang ditetapkan. Deddy Corbuzier adalah salah satu staf khusus Menteri Pertahanan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif.


