Saturday, February 14, 2026
HomeHukumArti Warna Lampu Sirine Kendaraan & Aturan Penggunaannya

Arti Warna Lampu Sirine Kendaraan & Aturan Penggunaannya

Lampu sirine pada kendaraan memiliki makna khusus yang perlu dipahami oleh pengguna jalan. Alat rotator atau lampu sirine berfungsi sebagai alat peringatan bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya dengan memancarkan cahaya berkelip dan suara khusus. Tiap warna lampu sirine memiliki arti yang menunjukkan fungsi dan prioritas kendaraan yang menggunakannya. Misalnya, lampu sirine merah digunakan oleh kendaraan yang memiliki hak prioritas utama di jalan seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulans. Sedangkan lampu sirine biru menandakan kendaraan kepolisian, dan lampu sirine kuning umumnya digunakan oleh kendaraan operasional seperti mobil derek atau kendaraan patroli jalan tol. Aturan penggunaan lampu sirine diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi aturan terkait lampu sirine demi keselamatan dan ketertiban di jalan. Dengan memahami arti lampu sirine, diharapkan pengguna jalan dapat merespons dengan tepat saat melintas kendaraan yang menggunakan lampu sirine.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler