Friday, November 14, 2025
HomeFinansialOJK: Aturan Finfluencer Terbit Semester II - Panduan SEO

OJK: Aturan Finfluencer Terbit Semester II – Panduan SEO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menargetkan penerbitan skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer pada semester II tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK sedang menggodok ketentuan tersebut dan berharap dapat segera diterbitkan. Pihak OJK juga sedang mempertimbangkan apakah finfluencer harus mengikuti sertifikasi tertentu sebelum memberikan rekomendasi terkait produk keuangan.

Selain itu, OJK juga sedang merancang skema pengaturan yang mencakup semua jenis produk keuangan. Tujuan dari pengaturan ini adalah agar finfluencer dapat memberikan saran secara bertanggung jawab di area publik dan melindungi konsumen dari risiko penipuan. Friderica juga menyoroti fenomena di mana seseorang tanpa latar belakang keuangan yang memadai tiba-tiba menjadi influencer di media sosial dan berpotensi mempengaruhi keputusan masyarakat terkait penggunaan produk keuangan.

Kasus influencer Ahmad Rafif yang melakukan penawaran investasi tanpa izin juga menjadi sorotan. OJK terus melakukan koordinasi terkait kasus tersebut yang berada di bawah penanganan bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Meskipun demikian, OJK akan tetap mengawasi pengelolaan finfluencer di luar pasar modal untuk mencegah penipuan dan melindungi investor. Semua upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi konsumen dan masyarakat terkait penggunaan produk keuangan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler