Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025. Pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengumumkan Peraturan Presiden terkait pencairan THR. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, sehingga mereka dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.
Jadwal pencairan THR bagi pensiunan PNS tahun 2025 diperkirakan akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, atau tepatnya pada 17 Maret 2025. Pemerintah sedang menyiapkan regulasi terkait pencairan ini, dengan kemungkinan pencairan THR akan dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idul Fitri. Besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS bergantung pada golongan dan pangkat terakhir sebelum pensiun, dengan estimasi besaran THR tahun ini mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Keputusan pembebanan dan besaran THR berdasarkan golongan pensiunan PNS juga telah ditetapkan, dimana pensiunan Golongan I hingga Golongan IV akan menerima THR dengan rentang besaran yang telah ditentukan. Pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan bantuan bagi pensiunan PNS dalam mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman. Melalui pencairan THR, pemerintah berharap dapat meringankan beban pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri.








