Friday, November 14, 2025
HomeBeritaHakim Menyatakan Praperadilan Hasto Ditolak karena Berkas Telah Dilimpahkan

Hakim Menyatakan Praperadilan Hasto Ditolak karena Berkas Telah Dilimpahkan

Pada Senin, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan yang menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Hal ini dikarenakan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 5 Tahun 2021.

Putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa praperadilan harus digugurkan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Hakim refereans ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2005 yang mengatakan bahwa praperadilan menjadi gugur ketika sidang perdana telah dimulai.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara pokok ke pengadilan, tersangka akan menjadi terdakwa dan status penahanannya menjadi wewenang hakim. Hal ini juga untuk menghindari adanya putusan yang saling bertentangan serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Praperadilan terkait kasus suap Harun Masiku ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana terdakwa adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang tersebut dilanjutkan setelah sebelumnya tertunda karena tim KPK tidak hadir.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjalani sidang praperadilan untuk menentukan keabsahan penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap. Kasus ini juga melibatkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang praperadilan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler