Setiap tahun, Kementerian Agama berupaya meningkatkan kualitas sarana ibadah umat Islam di Indonesia melalui program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla. Program bantuan untuk masjid dan mushalla tahun 2025 telah dibuka dengan cakupan yang lebih luas, termasuk dukungan untuk rintisan masjid dan mushalla ramah serta masjid ramah lingkungan. Diharapkan program ini dapat meningkatkan fasilitas ibadah yang lebih nyaman, inklusif, dan berkelanjutan. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk mendukung pengelolaan masjid dan musala. Bagi yang ingin mendaftarkan masjid atau mushalla agar mendapatkan bantuan ini, ada beberapa langkah yang harus diikuti. Pertama, memastikan bahwa masjid atau mushalla telah memenuhi persyaratan dasar seperti terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala, dan mengajukan proposal bantuan secara online. Selanjutnya, pemohon harus menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti surat rekomendasi dari Kemenag setempat, fotokopi SK Pengurus masjid atau musala, Rencana Anggaran Biaya (RAB), foto kondisi bangunan, surat keterangan status tanah, buku rekening bank, dan surat pernyataan kebenaran dokumen. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS. Selanjutnya, pemohon harus mengikuti tahapan seleksi yang meliputi penerimaan permohonan bantuan secara online, penetapan calon penerima bantuan, dan proses verifikasi hingga pencairan dana. Bagi yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, dapat mengaksesnya melalui tautan yang disediakan. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, masjid atau mushalla memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan demi meningkatkan kenyamanan beribadah bagi masyarakat.








